• Breaking News

    Alasan IPW Desak Polisi Periksa Titiek Soeharto Soal Aksi 22 Mei, 'Mengarah ke Keluarga Cendana'

    Kolase youtube dan instagram
    Alasan IPW Desak Polisi Periksa Titiek Soeharto Soal Aksi 22 Mei 
    Jakarta - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane secara blak-blakan mengungkap alasan ia mendesak polisi untuk memeriksa Titiek Soeharto terkait kerusuhan 22 Mei 2019
    Dilansir dari sebuah wawancara di acara MetroTV News Room, Rabu (12/6/2019), Neta S Pane bahkan berani menduga Big Dalang aksi 22 Mei 2019 adalah Keluarga Cendana
    Saat ditanya apa yang mendasari dugaan itu, Neta S Pane menjawab bahwa dari data yang diungkap polisi adalah mengarah ke Keluarga Cendana.
    "Jadi kalau kita liat apa yang diungkap polisi itu kan mengarah yah, mengarah ke satu muara yaitu dimana ke Keluarga Cendana," ungkap Neta S Pane.
    "Dan Keluarga Cendana juga aktif turun demo di Bawaslu," lanjut Neta S Pane.
    Kemudian, Neta S Pane juga mendesak polisi untuk segera memeriksa Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto terkait kerusuhan aksi 22 Mei.
    "Kenapa sejak awal kita mendesak polisi segera memeriksa Tititek Prabowo (Titiek Soeharto) yang dia nyata-nyata turun langsung ke lapangan," ujar Neta S Pane.
    Lalu, rujukan Neta S Pane yang menduga Keluarga Cendana terlibat dalam kerusuhan ini berdasarkan para tersangka yang telah ditangkap polisi.
    "Kemudian sebagian besar yang diperiksa polisi itukan orang-orangnya Prabowo, orang-orangnya 02. Untuk itu kita berharapa polisi segera membongkar, " kata Neta S Pane
    Berikut video selengkapnya:

    Aktivis 98 Laporkan Prabowo dan Titiek Soeharto ke Polisi Terkait Kerusuhan 22 Mei
    Sebelumnya, kumpulan aktivis yang tergabung dalam Rembug Aktivis 98 melaporkan capres 02, Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto ke Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
    Dikutip dari Tribunnews.com (grup Surya.co.id), ada sekitar 50 lebih orang yang mengenakan kaus hitam mendatangi Bareskrim Polri.
    Saat mendatangi Bareskrim Polri, mereka mulai bernyanyi yang terdengar seperti setengah berteriak.
    Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto (kolase kompas.com

    Selain Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Aktivis 98 juga melaporkan tujuh orang lainnya.
    Dalam tayangan Kompas TV yang diunggah Kamis (30/5/2019), Aktivis 98, Benny Ramdani mengatakan ketujuh orang lainnya yang dilaporkan yakni Amien Rais, Bachtiar Nasir, Haikal Hassan, Kivlan Zein, Fadli Zon, Neno Warisman dan Habib Rizieq Shihab.
    Beberapa barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut diantaranya video rekaman pernyataan para terlapor yang diunggah di Youtube.
    "Hari ini teman-teman kita sudah melengkapo bukti-bukti lain yang mudah-mudahan bisa menjadi pintu masuk polisi untuk melakukan pengusutan atas laporan kami," ucap Benny Ramdani.
    Lanjutnya, dugaan yang mendasari pelaporan mereka terhadap kesembilan orang tersebut diantaranya soal framming curang yang sudah dibangun sejak awal jauh sebelum Pemilu 2019 berlangsung.

    "Kedua, pernyataan dari beberapa tokoh terkait agenda people power yang berubah menjadi gerakan kedaulatan rakyat yang berujung kericuhan 22 Mei," ucapnya.
    Ketiga, yakni sikap 02 yang awalnya tak mau menempuh jalur konstitusional, walaupun akhirnya menempuh MK.
    Selain itu, ia juga menyinggung soal pernyataan Prabowo Subianto yang mengatakan kalau kerusuhan 22 Mei tak ada hubungannya dengan kubu Capres-Cawapres 02.
    "Lalu, ada apa dengan Titiek Soeharto yang datang (aksi 21 Mei), ada apa dengan 108 jenderal atau yang mewakili dan memberikan dukungan?" ucapnya.
    Menanggapi hal itu, Jubir Bidang Hukum BPN, Ali Lubis mengatakan kalau laporan tersebut bisa menjadi fitnah yang jahat bila tak berbukti.
    "Kalau Prabowo dan tokoh lain dituduh berada di belakang dan ada yang menyebut penyandang dana juga, ini fitnah yang sangat jahat. Ini sangkaan yang sangat serius apalagi kalau memang tidak terbukti, Saya melihat ini bisa dilaporkan balik," ucapnya.
    TERUNGKAP Anak Panah Perusuh Aksi 22 Mei 2019 Mengandung Zat Berbahaya Bisa Berdampak Fatal (Tribunnews)


    Ia melanjutkan, terkait dengan kehadiran Titiek Soeharto yang datang saat aksi 22 Mei, ia menyebut kalau hal itu lumrah dilakukan.
    Sebab, Titiek Soeharto tak ada bedanya seperti warga negara lainnya yang berhak menyuarakan aspirasinya,.
    "Terkait dengan Titiek dan beberapa pensiunan jenderal yang hadir, itu sebagai warga negara yang ingin memberikan aspirasi dan diatur undang-undang, itu sah-sah saja," ucapnya.

    Titiek Soeharto Komentari SPDP Prabowo
    Aparat kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) pada Prabowo Subianto pukul 03.00 WIB, atau selepas rekapitulasi KPU, Selasa (21/5/2019).
    Pemberian SPDP kepada Prabowo dini hari itu direspons oleh politikus Partai Berkarya, Titiek Soeharto yang juga mantan istri capres nomor urut 02 itu.
    Mengetahui SPDP diberikan dini hari dan tak lama setelah hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU, Titiek Soeharto mengaku heran.
    Menurut Titiek pengiriman SPDP itu sebagai bentuk penghinaan kepada Prabowo.
    “Padahal beliau sudah melakukan hal-hal yang baik untuk bangsa, kenapa dikirim surat seperti itu, itu seperti menghina atau apa ya,” ujar Titiek Soeharto saat ditemui mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
    Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendapat SPDP terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.
    Titiek menyatakan keheranannya, karena SPDP itu keluar pada hari Selasa (21/5/2019) dini hari atau setelah penetapan final rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.
    “Betul surat itu dikirim ke kediaman Pak Prabowo di Hambalang, tapi masa ngirimnya dini hari, surat tanggal 17 Mei 2019 tapi ngirimnya baru setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemilu oleh KPU RI, tidak bisa lebih elegan sedikit ya?” ujar Titiek.
    Lebih detail Titiek Soeharto mengatakan surat itu diterima Prabowo sekitar pukul 03.00 WIB.
    Sebelumnya SPDP tersebut terbit berdasarkan laporan dari seseorang bernama DR Suriyanto SH MH MKn dengan terlapor Prabowo Subianto dalam dugaan kasus makar.
    Dalam laporan itu Prabowo disebut bersama-sama Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
    Namun, SPDP itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ditarik dengan alasan belum waktunya untuk memeriksa Prabowo.
    *Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Minta Polisi Periksa Titiek Soeharto Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei & Singgung Big Dalang


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728